Sosialisasi Panduan XII

Kepada

Yth.  Bapak / Ibu Dosen - Peneliti

 Universitas Muria Kudus

 

Dengan hormat,

Diberitahukan bahwa terdapat perubahan mendasar terkait pelaksanaan Penelitian dengan dana Hibah Kemenristek – Dikti, berdasarkan Panduan Edisi XII (Panduan sudah bisa di Download di Simlitabmas). Berikut beberapa rangkuman hasil Sosialisasi Panduan XII di Surabaya, Rabu tanggal 21 Maret 2018.

 

1.    Skema dari 14 menjadi 11

2.    PDP sudah tidak boleh untuk Klaster Madya (UMK)

3.    Proposal tetap dibuat, tetapi substansidi input sesuai yang di tanyakan dalam form Simlitabmas.

Untuk kepentingan ini, Dosen yang akan mengajukan proposal tahun 2018 dimohon membuat Draft, Maksimal 5 lembar dengan perincian sebagai berikut:

a.       Latar belakang (Latar belakang, tujuan, penjelasan khusus) (500 kata).

b.      Teori, Roadmap, State of the Art (1000 kata).

c.       Metode dan Tahapan Penelitian (600 kata).

d.      Ringkasan (500 kata).

Untuk selanjutnya Lemlit akan mengadakan Sosialisasi dan Klinik Draft Proposal, awal April ( 4 April 2018 – dalam konfirmasi). Entry Proposal akhir April 2018.

4.    Biaya yang di usulkan minimal 60% dari SBK.

-          Tidak ada honor Peneliti = Lumpsum boleh !

-          Perincian dana yang di anjurkan mengacu pada SBM, sesuai PMK : No 49 tahun 2017 tentang SBM

5.    Anggota peneliti, tidak harus berstatus sama dengan ketua. Jika ketua berhalangan tetap penelitian dinyatakan berhenti.

6.    Tidak ada tanda tangan Ka. Lemlit, tetapi Ka. Lemlit / LPM bertugas melakukan Verivikasi apakah proposal  tersebut dapat lanjut ke ajuan melalui Simlitabmas atau tidak.

Untuk keperluan ini, Lemlit aka membentuk Tim Verivikasi

7.    Untuk peneliti dengan H- Index > 2 dapat mengajukan 9 Judul Penelitian.

8.    Persyaratan peneliti tentang 2 Artikel termasuk artikel Jurnal dan Proceeding.

9.    Tahapan yang harus dilakukan peneliti adalah sebagai berikut:

a.       ID peneliti

b.      Bidang Fokus (10)

c.       Tema

d.      Topik

e.       Judul

f.       T.K.T

g.      Dst.

10.  TKT tidak boleh salah

-          1 – 3 => Penelitian Dasar

-          4 – 6 => Penelitian Terapan

-          7 – 9 => Penelitian Pengembangan

                                                

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

                                    

                             Ka. Lemlit,

                             Dr. Mamik Indaryani, MS

Fakultas

Ekonomi
Hukum
FKIP
Pertanian
Teknik
Psikologi

Pascasarjana

Ilmu Hukum
Manajemen

Pusat Studi

Pusat Studi UMKM
Pusat Studi Kretek
Pusat Studi Gender
Pusat Studi Pembangunan Daerah
Pusat Studi Lingkungan
Pusat Studi Sains dan Teknologi
Pusat Studi Kebudayaan
Pusat Studi Resolusi Konflik Perdagangan Internasional
Pusat Studi Sentra Haki

Links

Sim-Litabmas
Kopertis

Go to top